KERINCI, JAMBI - Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan Suprermasi Hukum tentulah mempunyai maksud dan tujuan yang hendak di capai, dan memberikan azas mafaat, sebab supremasi hukum tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan pemahaman tentang konteng hukum yang sebenarnya baik pidana maupun perdata.
Namun lain halnya dengan pengurus forum kepala Desa di kecamatan Siulak, kabupaten Kerinci. Masyarakat menilai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di duga kuat telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
Menurut masyarakat, pelatihan dan penyuluhan Supremasi Hukum yang di laksanakan tahun 2023 beberapa waktu yang lalu harusnya melalui hasil kesepakatan bersama dan dituangkan dalam APBDes dan APBdes Perubahan.
Namum kegiatan yang dilakukan oleh Forum Kades Kecamatan Siulak kali ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama dikalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Sebab kegiatan tersebut diduga kuat adanya pola yang terselubung dengan anggaran yang fantastis itu disebut - sebut hanya untuk mengeruk keuntungan oknum semata.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Bukan sesuka hati ingin berbuat karena itu adalah Dana milik masayarkat bukan dana pribadi para oknum kades, dan itupun harus dengan keputusan bersama antara Kepala Desa dan BPD di desa masing-masing, yang disebut Perdes, yang diatur tentang APBDes Pengunaan angaran Dana desa, " ungkap sumber Indonesiasatu.co.id.
Ditambahkan sumber, kegiatan yang dilakukan oleh Forum kades Kecamayan Siulak tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
"Hal ini akan kita bawa ke ranah penegak hukum dan jika kita merujuk pada Pasal 421 KUHP tentang Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, " kata sumber menambahkan.
Diketahui, Fenomena tentang supremasi hukum pada forum kades kecamatan siulak sudah menjadi isu hangat di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kapala desa. Bukan tanpa alasan, kegiatan tersebut disebut - sebut bukanlah kategori skala prioritas dan hanya menjadi kepentingan segelintir oknum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Forum kades Kecamatan Siulak.(Sony)